Senin, 05 Januari 2015

Sejarah Berdirinya Karang Taruna

0 komentar


Logo karang taruna
LOGO KARANG TARUNA
Sejarah Berdirinya Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.

Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
  •  Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah.
  •  Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
  • Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
  • Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
  • Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun 1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan kemampuannya masing – masing. Hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Karang Taruna cukup mengakar di tengah – tengah masyarakat.
Di samping itu, gerakan reformasi yang timbul dalam situasi krisis, sempat pula membuat adanya dua pedoman dasar Karang Taruna. Masing – masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV tahun 2001 di  Medan. Hal itu membuat pemahaman tentang Karang Taruna di kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda – beda dan jika terus berlanjut akan kurang menguntungkan bagi perkembangan Karang Taruna ke depan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Rumusan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
  6. Komunitas adat sederajat adalah kondisi objektif di wilayah yang memiliki keanekaragaman wilayah yang berbeda, misalnya Nagari di Sumatera Barat, Banjar di Bali, serta Distrik di Papua.
Kedudukan Karang Taruna
Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal, sederajat dan tidak saling membawahi.
Azas dan Tujuan Karang Taruna
Karang Taruna berdasarkan Pancasila
Tujuan Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:
  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Warga Karang Taruna.
  • Termotivasinya setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Terjalinnya kerja sama antara generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial  generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalah sosial yang aktual.
Keanggotaan Karang Taruna
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti generasi seluruh muda dalam lingkungan desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.
Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Keuangan Karang Taruna
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
  1. Iuran Warga Karang Taruna;
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
  3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. Bantuan/ subsidi dari pemerintah;


http://yodataruna.wordpress.com/sejarah-berdirinya-karang-taruna/
Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Karang Taruna Berperan Penting Bagi Pemuda

0 komentar


Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Fungsi Pengurus Kecamatan
Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
a. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
b. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
c. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna.
2. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
a. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
b. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.
3. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
a. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
b. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
c. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.
4. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
a. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
b. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
c. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.
Mekanisme Hubungan
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing;
  2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;
Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

https://griyapmiasri.wordpress.com/2013/06/04/karang-taruna-berperan-penting-bagi-pemuda/
j. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

TUJUAN PEMBINAAN MINAT BACA

0 komentar




BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang


Saat ini minat baca masih menjadi perkerjaan rumah yang belum terselesaikan bagi bangsa Indonesia. Berbagai program telah dilakukan untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Pemerintah, praktisi pendidikan, LSM dan masyarakat yang peduli pada kondisi minat baca saat ini telah melakukan berbagai kegiatan yang diharapkan mampu meningkatkan apresiasi masyarakat untuk membaca, akan tetapi berbagai program tersebut belum memperoleh hasil maksimal.

Untuk mewujudkan bangsa berbudaya baca, maka bangsa ini perlu melakukan pembinaan minat baca anak. Pembinaan minat baca anak merupakan langkah awal sekaligus cara yang efektif menuju bangsa berbudaya baca. Masa anak-anak merupakan masa yang tepat untuk menanamkan sebuah kebiasaan, dan kebiasaan ini akan terbawa hingga anak tumbuh dewasa atau menjadi orang tua. Dengan kata lain, apabila sejak kecil seseorang terbiasa membaca maka kebiasaan tersebut akan terbawa hingga dewasa.

Pada usia sekolah dasar, anak mulai dikenalkan dengan hurup, belajar mengeja kata dan kemudian belajar memaknai kata-kata tersebut dalam satu kesatuan kalimat yang memiliki arti. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menanamkan kebiasaan membaca pada anak. Setelah anak-anak mampu membaca, anak-anak perlu diberikan bahan bacaan yang menarik sehingga mampu menggugah minat anak untuk membaca buku. Minat baca anak perlu dipupuk dengan menyediakan buku-buku yang menarik dan representatif bagi perkembangan anak sehingga minat membaca tersebut akan membentuk kebiasaan membaca. Apabila kebiasaan membaca telah tertanam pada diri anak maka setelah dewasa anak tersebut akan merasa kehilangan apabila sehari saja tidak membaca. Dari kebiasaan individu ini kemudian akan berkembang menjadi budaya baca masyarakat.

Akan tetapi, pembinaan minat baca anak saat ini sering terbentur dengan masalah ketersediaan sarana baca. Tidak semua anak-anak mampu mendapatkan buku yang mampu mengugah minat mereka untuk membaca. Faktor ekonomi atau minimnya kesadaran orang tua untuk menyediakan buku bagi anak menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan buku yang dibutuhkan. Tidak tersedianya sarana baca merupakan masalah besar dalam pembinaan minat baca anak. Anak-anak tidak dapat memanjakan minat bacanya karena tidak tersedia sarana baca yang mampu menggugah minat anak untuk membaca. Padahal pembinaan minat baca anak merupakan modal dasar untuk memperbaiki kondisi minat baca masyarakat saat ini.


B. Permasalahan


Melihat keadaan dan kondisi sekarang dimana masih rendahnya tingkat minat baca di indonesia maka diperlukan upaya untuk meningkatkan minat baca, dalam kaitannya dengan upaya tersebut bagaimana peranan perpustakaan dalam meningkatkan minat baca. Untuk itu dapat dirumuskan beberapa masalah :

1. Apa pengertian dan tujuan dari pembinaan minat baca?

2. Sejauh mana peranan perpustakaan dalam pembinaan minat baca?



BAB II

PEMBAHASAN



A. Pengertian Minat Baca


Minat merupakan gambaran sifat dan ingin memiliki kecenderungan tertentu. Minat juga diartikan suatu momen dari kecenderungan yang terarah secara intensif pada suatu tujuan atau objek yang dianggap penting. Objek yang menarik perhatian dapat dapat membentuk minat karena adanya dorongan dan kecenderungan untuk mengetahui, memperoleh, atau menggali dan mencapainya.

Minat baca adalah merupakan hasrat seseorang atau siswa terhadap bacaan, yang mendorong munculnya keinginan dan kemampuan untuk membaca, diikuti oleh kegiatan nyata membaca bacaan yang diminatinya. Minat baca bersifat pribadi dan merupakan produk belajar (Sudarman, 1997 : 44). 

Ada beberapa jenis minat baca bisa melalui :

Minat baca spontan, yaitu kegiatan membaca yang dilakukan atas kemauan inisiatif pribadi, tanpa pengaruh dari pihak lain atau pihak luar.

Minat baca terpola yaitu kegiatan membaca yang dilakukan masyarakat sebaga hasil atau akibat Pengaruh langsung dan disengaja melakukan serangkaian tindakan dan program yang terpola terutama kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Tradisi membaca dan menulis memang belum dapat diharapkan dari masyarakat (Sugono, 1995 : 5). Banyak faktor yang berpengaruh terhadap kemampuan membaca. Umumnya kemampuan membaca dimaksud, ditujukan oleh pemahaman seseorang pada bacaan yang dibacanya dan tingkat kecepatan yang dimiliki. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan dalam membaca antara lain :

o Tingkat inteligensi,

o Kemampuan berbahasa

o Sikap, minat, emosi

o Keadaan membaca

o Kebiasaan membaca

o Pengetahuan tentang cara membaca

o Latar belakang sosial ekonomi dan budaya Pengetahuan

Untuk memupuk, membina dan membimbing minat baca siswa, maka peranan pendidikan baik guru, orang tua, maupun pendidik yang lain sangat menentukan Pendidik harus dapat menciptakan lingkungan yang mendidik karena mereka berfungsi sebagai fasilitator sekaligus motifator. Lingkungan pendidikan yang dimaksud adalah situasi belajar mengajar yang lancar. Selanjutnya diharapkan membaca bukan lagi menjadi beban berat, tetapi merupakan suatu kebutuhan. Sehingga tujuan pendidikan nasional dalam menciptakan manusia pembangunan dapat segera terwujud bahkan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa akan membuahkan hasil yang dapat diandalkan.


B. Tujuan Pembinaan Minat Baca


Tujuan Umum

Adalah untuk menciptakan masyarakat membaca (reading Sociaty), menuju masyarakat belajar (learning society) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebagai subyek pembangunan nasional menuju masyarakat yang madani.


Tujuan Khusus

Menumbuhkan kebiasan membaca pada seseorang , sehingga menimbulkan rasa kecanduan untuk membaca setiap saat.

Mewujudkan suatu sistem penumbuhan dan Pengembangan nilai ilmu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mengembangkan masyarakat baca (reading society) lewat peIayanan masyarakat.

Meningkatkan pembinaan minat baca merupakan salah satu tujuan perpustakaan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.

Menurut Welt Gray & Rogers (1995) menyebutkan beberapa manfaat membaca diantaranya :

Meningkatkan Pengembangan Diri

Memenuhi Tuntutan Intelektual

Memenuhi Kepentingan Hidup

Meningkatkan Minatnya Terhadap Suatu Bidang

Mengetahui Hal-hal yang Aktual


C. Faktor Pendukung dan Penghambat Minat Baca


a. Faktor Pendukung Minat Baca

Untuk membina dan mengembangkan minat baca siswa tidak bisa terlepas dari pembinaan kemampuan membaca siswa , sebab seperti sudah dijelaskan bahwa untuk menjadi minat harus mampu membaca. Adapun beberapa faktor dalam pembinaan minat baca. Faktor –faktor ini dapat dibedakan yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal disamakaan dengan motivasi eksternal. Sedangkan faktor internal disamakan dengan Motivasi internal (smit, 584- 586).

Adapun faktor –faktor yang mendukung pembinaan minat baca siswa adalah :

Secara alamiah orang orang beragama mempunyai kitab suci yang harus di baca

Orang yang berpendidikan sudah relatif banyak

Bahan bacaan sudah relatif tersedia.

Perpustakaan-perpustakaan sudah mulai berkembang

Tersedianya perpustakaan yang memadai.

Perhatian pemerintah sudah ada walau belum memadai .

Faktor trasportasi, komunikasi, informasi, dan iptek relatif baik

Untuk meningkatkan minat baca pada siswa ada beberapa kiat yang bisa dilakukan antara lain :

o Memperlkenalkan buku – buku.

o Memperkenalkan hasil karya sastrawan

o Displlay Referensi

o Pameran buku

o Majalah dinding

o Mengadakan kuis

o Memberikan bimbingan membaca


b. Faktor Penghambat Minat Baca

Rendahnya minat baca pada siswa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :

Belum banyak dirasakan manfaat langsung dari membaca

Bahan bacaan belum merata

Pembinaan Perpustakaan belum merata

Kemajuan Teknologi lebih menarik perhatian

Daya beli bahan bacaan masih kurang

Banyak sekolah belum menyelengarakan perpustakaan sekol

Tidak adanya tenaga pustakawan yang tetap, kebanyakan perpustakaan dikelola oleh seorang guru atau tenaga administrasi sekolah yang tidak sepenuhnya paham tentang Perpustakaan

Koleksi perpustakaan sekolah umumnya sangat lemah dan belum terarah

Sumber dana yang sangat terbatas

Banyak sekolah tidak mempunyai ruangan khusus untuk perpustakaan



D. Peranan Perpustakaan dalam Pembinaan Minat Baca


Salah satu tujuan perpustakaan adalah untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat, untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dapat dilakukan melalui pembinaan minat baca. Jadi perpustakaan merupakan ujung tombak dalam pembinaan minat baca. Pembinaan minat baca diperpustakaan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

Menyedikan Perpustakaan yang representatif, baik gedung maupun ruangan dan perabotan yang memadai

Koleksi yang terus berkembang dan bervariasi

Tenaga pengelola perpustakaan yang profesional

Tersedianya dana secara rutin

Pelayanan perpustakaan yang prima beroreintasi pada kepuasan pengguna.

Mengadakan promosi perputakaan dan pameran buku

Menjalin kerjasama dengan perpustakaan lainuntuk meningkatkan pelayanan





BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Pembinaan dan Pengembangan minat baca siswa tidak terlepas dari pembinaan kemampuan siswa dalam membaca, sebab untuk menjadi orang yang minat tentu harus mampu membaca. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :

Perpustakaan merupakan faktor yang terpenting dalam menigkatkan Pembinaan minat baca masyarakat.

Pembinaan minat baca merupakan salah satu tujuan perpustakaan dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Minat dan gemar membaca tidak dengan sendirinya dimiliki oleh seseorang, untuk itu harus dipupuk dan dibina mulai dini.

Karena pentingnya pembinaan minat baca untuk itu semua unsur harus ikut bertanggung jawab baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah melalui perpustakaan, dan pemerintah .






DAFTAR PUSTAKA


Ibrahim. 2002. Peningkatan Minat Baca. Jakarta : Erlangga.

Basuki, Sulistyo.1992. Pengantar Ilmu Pengetahuan. Jakarta : Gramedia

Nurhadi, Imam.1988. Pembinaan Minat, Kebiasaan dan Budaya Baca. Jakarta: Perpustakkan Nasional RI

Soedarso, 1988. Sistem Membaca Cepat dan Efektif. Jakarta: Balai Pustaka

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com